YOKALBAR - Upayakan penataan tenaga honorer pemerintah telah mengadakan seleki dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pada seleksi PPPK pada tahun 2024 berbeda dengan tahun tahun sebelumnya.
Dimana pada tahun 2024 ini seleksi PPPK dibagi menjadi dua gelombang.
Pendaftaran PPPK gelombang 1 telah dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024 lalu dan kini akan segera melakukan uji kompetensi.
Sedangkan untuk gelombang kedua masih dalam tahap seleksi administrasi sampai dengan bulan desember mendatang.
Adapun ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh honorer apabila ingin lolos PPPK 2024.
Hal tersebut meliputi kesesuaian ijazah dengan formasi yang diambil, kelengkapan berkas yang di upload hingga mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024.
Tak hanya itu, ternyata MenPAN RB Rini Widyantini juga telah mencoret tenaga honorer yang termasuk kategori di bawah ini:
1. Memasuki batas usia pension
Honorer yang telah mencapai batas usia kerja di instansi pemerintah tempat mereka bekerja, maka ia tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.
2. Tidak aktif bekerja selama tiga bulan atau lebih berturut turut
Mereka dianggap tidak memiliki dedikasi serta tanggung jawab terhadap pekerjaannya sehingga kriteria ini akan dicoret dari daftar PPPK 2024.
3. Mempunyai catatan pelanggaran disiplin
Honorer kategori ini dianggap telah melanggar peraturan yang ditetapkan oleh instansi terkait, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.
Artikel Terkait
Lebih Utama Guru Honorer Dapodik atau Database BKN pada Seleksi PPPK 2024? Begini Jawaban Sekditjen GTK Kemendikbud
Kemenpan RB No 348 Tahun 2024: 4 Kriteria Guru Pelamar Seleksi Pengadaan PPPK 2024!
MENPAN RB PRIORITASKAN GURU HONORER INI UNTUK PENGADAAN PPPK 2024!
Kemenag Buka Pintu Karier: 110.553 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Termasuk Penempatan di IKN
Honorer Kategori Ini Siap-siap Terima SK PPPK 2024 Tanpa Perlu Tes, Dipastikan Diangkat ASN, Siapkan Dokumen Persyaratannya