"Namun, nanti terkait penggunaan kertasnya, Kementerian berencana akan mengeluarkan panduan atau petunjuk teknis yang dapat menolong satuan pendidikan untuk bisa melihat lebih detail lagi ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan. Termasuk nanti terkait jenis ataupun spesifikasi kertasnya seperti apa," terang Xarisman.
Ia menegaskan bahwa yang perlu ditekankan dalam kebijakan baru terkait ijazah ini adalah kesesuaian dan ketepatan data.
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Harga Asli Gas Elpiji Tembus di Angka Rp42.750 per Tabung: Siapa yang Menanggung Kelebihan?
Momen Prabowo Berbaur dengan Warga Bogor usai Sidak Makan Bergizi Gratis di SD
Momen Prabowo Sambut Hangat Erdogan di Halim: Assalamualaikum, How Are You?
Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, KPK Tindak Tegas Koruptor: Maling Gak Usah Diajak Rukun!
4 Fakta Karier Politik Erdogan yang Kini Sambangi Indonesia, Begini Geliat sang Presiden Turki yang Tarik Simpati Warganya Sejak Tahun 1994