Ia juga mengingatkan bahwa jemaah yang tidak merokok sebaiknya tidak menerima titipan rokok, karena imbasnya pada mereka yang membawa.
“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.
Batas jemaah haji diizinkan untuk membawa rokok hanya 2 slop atau 200 batang untuk setiap orangnya.
***
Artikel Terkait
Telisik Skandal Pungli SYL, Mantan Menteri Pertanian yang Kini Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
4 Poin Penting soal Isu Grab-GoTo Merger versi Rhenald Kasali, dari Lapangan Kerja hingga Ekonomi RI
Di Forum PUIC, Prabowo Tegaskan Komitmen Abadi Indonesia untuk Palestina
Prabowo Ajak Negara Islam Bangkit dari Kemiskinan dan Ketimpangan Lewat Kepemimpinan Jujur
Disambut Hangat Sultan Brunei, Prabowo: Rasanya Ingin Lebih Lama di Sini