Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan
terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan
keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk
melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus. (*)
Artikel Terkait
Prabowo Ajak Negara Islam Bangkit dari Kemiskinan dan Ketimpangan Lewat Kepemimpinan Jujur
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar
Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Singkawang Alami Penurunan
Borong Medali, SDN 04 Kemboja Tampil Gemilang di Ajang O2SN dan FLS3N 2025
Gelar RUPST, BSI Tetapkan Dividen Total Rp1,05 Triliun dan Angkat Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut