Sebelumnya diketahui, penempatan dana pemerintah di bank BUMN itu diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.
Total dana sebesar Rp200 triliun dipindahkan dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara sejak 12 September 2025.
Secara rinci, BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.
Terkait penempatan dana di bank Himbara, Purbaya berharap langkah ini bisa mempercepat pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit produktif.***
Artikel Terkait
Minimnya SOP Keselamatan Diduga Jadi Faktor Tenggelamnya Mahasiswa di Pantai Kabasaran
Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
AIPDA MR Jalani Sidang Kode Etik Terkait Penanganan Unjuk Rasa
Polres Aceh Timur Kawal Penyampaian Aspirasi Warga Secara Humanis
Kalemdikpol Polri Komjen Pol Chryshnanda: Jadilah Polisi yang Bermanfaat dan Rendah Hati bagi Rakyat