YOKALBAR - Mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Jawa Tengah, berinisial TSK menjadi sorotan setelah foto dirinya diduga berpesta di klub malam.
Beredar di media sosial, mahasiswi UNS itu disebut sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Unggahan yang menampilkan dua sisi kehidupan mahasiswi berinisial TSK itu viral salah satunya dibagikan ulang oleh akun Instagram @mediaevent_, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Disebutkan, pada siang hari, TSK tampak berpenampilan rapi sebagai mahasiswi, namun di malam hari berpakaian minim dan terlihat asyik berpesta.
“Pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K, malamnya party dong, kan kuliahnya gratis,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Potongan kalimat ini menjadi pemicu utama perbincangan publik yang menyoroti tanggung jawab moral mahasiswa penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Terkini, UNS pun langsung melakukan penelusuran usai viralnya skandal kehidupan malam mahasiswi tersebut.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto menuturkan, hasil sementara menyebutkan TSK benar tercatat sebagai mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta penerima bantuan KIP-K tahun 2023.
“Dia mahasiswa aktif UNS. Kami belum dapat memastikan kebenaran isi unggahan yang beredar di media sosial,” kata Agus dalam pernyataan resminya, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Lantas, bagaimana fakta terkini yang diperoleh pihak kampus dalam menyikapi skandal mahasiswi penerima KIP itu? Berikut ini ulasannya.
Investigasi Majelis Kode Etik
Setelah viralnya kasus ini, UNS membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk menelusuri kebenaran peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa TSK terbukti melanggar kode etik kampus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MKEM, mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS,” terang Agus.
Artikel Terkait
Investigasi Menyeluruh Kasus Keracunan MBG: 70 Kasus Keracunan Dilaporkan Terjadi di Daerah pada Sepanjang Tahun 2025
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Minta Maaf soal Usulan Produksi Barang Tiruan: Sebut Salah Gunakan Analogi
Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah
Kementerian ESDM Sebut Pertamina Siap Tangani Keluhan Masyarakat Jatim soal Motor ‘Brebet’ Gara-Gara Diisi Pertalite
Haji 2026: Masa Tinggal 41 Hari, Biaya Haji Rp54,1 Juta per Jemaah