Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Kebijakan itu mewajibkan setiap mahasiswa menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat.
Sanksi Tegas dari UNS
Atas hasil pemeriksaan itu, kampus menjatuhkan sanksi kepada TSK berupa Surat Peringatan Pertama.
Selain itu, UNS serta mewajibkannya menjalani program konseling selama 6 bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Diketahui, kini pihak kampus juga telah mencabut beasiswa KIP-K yang diterima TSK berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 dan melarangnya menerima beasiswa lain selama masa studi.
“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegas Agus.
Refleksi Moral dan Pesan bagi Mahasiswa
Terkait kasus ini, Agus menegaskan pihaknya memberikan keputusan tersebut tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga pembelajaran moral bagi seluruh warga UNS.
UNS berharap kejadian ini menjadi pengingat agar mahasiswa lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik, baik di dunia nyata maupun media sosial.
“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk menjunjung tinggi nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegas Agus.
Pada akhirnya, kasus ini sekaligus membuka ruang refleksi tentang pentingnya menjaga perilaku, terutama bagi penerima bantuan pendidikan yang dibiayai oleh negara.
Di sisi lain, publik pun berharap langkah tegas UNS menjadi contoh bagi kampus lain dalam menegakkan disiplin dan menjaga martabat dunia pendidikan.*
Artikel Terkait
Investigasi Menyeluruh Kasus Keracunan MBG: 70 Kasus Keracunan Dilaporkan Terjadi di Daerah pada Sepanjang Tahun 2025
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Minta Maaf soal Usulan Produksi Barang Tiruan: Sebut Salah Gunakan Analogi
Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah
Kementerian ESDM Sebut Pertamina Siap Tangani Keluhan Masyarakat Jatim soal Motor ‘Brebet’ Gara-Gara Diisi Pertalite
Haji 2026: Masa Tinggal 41 Hari, Biaya Haji Rp54,1 Juta per Jemaah