YOKALBAR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU 26 Pertamina Asrikaton, Pakis, Malang, Jawa Timur pada Rabu 29 Oktober 2025.
Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai standar di sejumlah daerah.
Bahlil menegaskan, pemeriksaan dilakukan bersama tim Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) guna memastikan kualitas BBM yang dijual kepada masyarakat.
“Kami baru saja selesai mengecek di pompa bensin di sini di SPBU 26 Malang,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis pada Kamis 30 Oktober 2025.
“Berdasarkan hasil sampel yang ada dinyatakan kualitas minyaknya sesuai standar dan baik untuk digunakan,” lanjutnya.
Tindak Lanjut Aduan Publik di Beberapa Daerah
Selain di Malang, Bahlil menyebut Kementerian ESDM bersama Lemigas juga menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah SPBU lain di Jawa Timur, termasuk di Gresik, Surabaya, dan Lamongan.
Politisi partai Golkar itu menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kualitas BBM.
“Sekarang saya mengecek untuk menindaklanjuti beberapa informasi yang saya harus mengecek kebenarannya,” ujar Bahlil kepada Wartawan pada Rabu 29 Oktober 2025.
Bahlil menambahkan, hasil pengecekan di Malang sejauh ini menunjukkan kondisi yang baik, namun ia akan tetap memantau perkembangan lebih lanjut melalui rapat evaluasi di Kementerian ESDM.
“Untuk saat ini clear, tapi besok jam 1 saya akan melakukan rapat langsung di ESDM untuk mengecek apa perkembangan apa yang menjadi kunjungan lapangan hari ini di lokasi-lokasi yang diinformasikan ada masalah,” katanya.
Peringatan Tegas untuk Pertamina
Dalam kesempatan itu, Bahlil menegaskan pentingnya menjaga kualitas BBM di lapangan dan meminta Pertamina tidak bermain-main dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Saya enggak main-main sekalipun BUMN tapi saya akan memantau karena mereka yang bertanggung jawab untuk kualitas terhadap konsumen dan penyaluran terhadap subsidi,” tegasnya.
Artikel Terkait
Haji 2026: Masa Tinggal 41 Hari, Biaya Haji Rp54,1 Juta per Jemaah
Ironi Kasus Mahasiswi Penerima KIP di UNS yang Viral Gegara Dugem dengan Busana Minim: Bantuan Dicabut, Konseling 6 Bulan
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Melihat 4 Tuntutan Guru Madrasah dalam Aksi di Monas: dari SK PPPK hingga Pembayaran Tunggakan Gaji
Penggelapan Dana di Balik Konser TWICE 2023, Direktur Mecimapro Fransiska Melani Jadi Tersangka