YOKALBAR - TNI memberikan penjelasan terkait video yang beredar mengenai pembubaran iring-iringan massa di Lhokseumawe, Aceh, yang dilaporkan mengibarkan bendera bulan bintang. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan narasi yang beredar tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
“TNI menyayangkan beredarnya konten dengan narasi tidak benar yang mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Freddy dalam keterangan resmi, Jumat (26/12).
Freddy menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Desember 2025 pagi hingga 26 Desember dini hari di Kota Lhokseumawe. Saat itu, sekelompok masyarakat melakukan konvoi sekaligus aksi unjuk rasa, dengan sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang.
Menurutnya, bendera tersebut identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah proses pemulihan Aceh pascabencana.
Pelarangan pengibaran bendera bulan bintang, lanjut Freddy, didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Aparat gabungan dari Korem 011/Lilawangsa, Kodim 0103/Aceh Utara, dan kepolisian kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Freddy menegaskan, TNI-Polri mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau massa menghentikan aksi dan menyerahkan bendera. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga aparat melakukan pembubaran dan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.
“Dalam proses itu terjadi adu mulut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu orang, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam,” kata Freddy.
Orang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Freddy menambahkan, koordinator lapangan aksi menyatakan peristiwa itu hanya merupakan kesalahpahaman dan sepakat berdamai dengan aparat.
“TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Aklamasi di Munas V LPM RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung Resmi Nahkodai LPM RI 2025–2030
Tragedi Sitahuis Tapteng: Warga Minum Air Hujan hingga Saksikan Anak Menggigil Kedinginan di Tengah Hutan
Momen Haru Pertemuan Ibu dan Anak di Penjara: Mau Ketemu Mama
Potret Perjuangan di Aceh: Relawan Sedih Lihat Warga Jalan Kaki Cari Makan di Tengah Jalur Putus
Tabel Gaji Pensiunan PNS Lengkap 2026, Ini Aturan Pencairan dan Mekanisme Taspen