"Ojol ada karena Nadiem!" seru para driver Gojek di depan gedung PN Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Januari 2026.
Dalam kasus ini, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Progres Pembersihan Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang, Terus Berjalan Meski Minim Penerangan
Jelang Pergantian Tahun di Lokasi Bencana, Warga Tapanuli Selatan Berlarian Ceria Sambut Prabowo
Tutup Tahun di Lokasi Bencana, Prabowo Cek Langsung Jembatan Sungai Garoga Pastikan Akses Tapteng–Tapsel Pulih
Pencarian Masih Nihil, Ayah Pendaki yang Hilang Sempat Ikut Naik Gunung Slamet Demi sang Anak
Aditya Zoni Bongkar soal Dugaan Ammar Zoni Diintimidasi Petugas Rutan, Ungkap Kakaknya Dipaksa Ngaku Edarkan Narkoba