Dipanggil DPR Buntut Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Grogi saat Ditanya Isi Pasal KUHP

photo author
Turnado, YoKalbar
- Rabu, 28 Januari 2026 | 21:14 WIB
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo (ig/polrestasleman)
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo (ig/polrestasleman)

"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.

Mendengar jawaban dari Kapolresta Sleman, Safaruddin langsung mengutarakan kritikan pedas agar Edy memahami isi pasal tersebut.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.

Dinilai Tak Paham Isi Pasal KUHP Mantan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut pun lantas heran terhadap Edy, sebagai seorang Kapolres yang dinilai tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP.

"Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda," terang Safaruddin.

"Anda kok, Kapolres, sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" imbuhnya.

Pasal 34 KUHP: Seseorang Dilarang Dipidana Jika Bela Diri

Di hadapan Kapolresta Sleman, Safaruddin menjabarkan inti dari isi pasal 34 KUHP yang juga terkait kasus suami asal Sleman yang menjadi tersangka usai melawan penjambret.

Safaruddin menjelaskan, Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana.

Purnawirawan Jenderal Bintang 2 itu melanjutkan, hal tersebut berlaku jika seseorang melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," jelas Safaruddin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X