"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.
Mendengar jawaban dari Kapolresta Sleman, Safaruddin langsung mengutarakan kritikan pedas agar Edy memahami isi pasal tersebut.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Dinilai Tak Paham Isi Pasal KUHP Mantan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut pun lantas heran terhadap Edy, sebagai seorang Kapolres yang dinilai tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP.
"Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda," terang Safaruddin.
"Anda kok, Kapolres, sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" imbuhnya.
Pasal 34 KUHP: Seseorang Dilarang Dipidana Jika Bela Diri
Di hadapan Kapolresta Sleman, Safaruddin menjabarkan inti dari isi pasal 34 KUHP yang juga terkait kasus suami asal Sleman yang menjadi tersangka usai melawan penjambret.
Safaruddin menjelaskan, Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana.
Purnawirawan Jenderal Bintang 2 itu melanjutkan, hal tersebut berlaku jika seseorang melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," jelas Safaruddin.***
Artikel Terkait
Penampakan Aliran Material Longsor di Cisarua Bandung Barat, Tinggalkan Jejak Panjang hingga Lereng Perbukitan Terbelah
Proyek BUMDesma Sei Bamban Rp85 Juta yang Bersumber dari Dana Ketapang Diduga Sarat Korupsi
Syukuran HUT PDIP dan Megawati dengan Sedekah Alam, Bendahara DPC PDIP Banyuwangi: Realisasikan Instruksi Ketum
Batal jadi Petugas Haji 2026, Chiki Fawzi: Jujur Sedih Banget
Viral Pedagang Es Jadul Dituding Pakai Bahan Spons, Kini Polisi yang Tuduh Ngaku Salah dan Niatnya Hanya untuk Edukasi