YOKALBAR - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak negara untuk segera memberikan kepastian dan pemenuhan hak atas meninggalnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Reza Valentino Simamora (21), Awak Kapal Perikanan (AKP) migran yang meninggal dunia saat bekerja di kapal penangkap ikan Garamho berbendera Korea Selatan.
Reza merupakan Pekerja Migran peserta program Government to Government (G to G) sektor perikanan yang berangkat ke Korea Selatan pada Maret 2025.
Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen pendampingan SBMI, Reza meninggal dunia pada 27 September 2025 akibat kecelakaan kerja, setelah terlilit tali sling yang putus saat proses penarikan alat tangkap dan terjatuh ke laut.
Jenazah baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh aparat patroli laut Korea Selatan.
Jenazah Reza dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 dan dimakamkan keesokan harinya di Medan. Namun hingga kini, keluarga masih menghadapi ketidakjelasan terkait sisa gaji, barang-barang pribadi, serta klaim asuransi luar negeri yang menjadi hak almarhum.
Bantahan Keluarga atas Keterangan Resmi
SBMI mencatat adanya perbedaan keterangan antara informasi resmi yang disampaikan institusi negara dengan fakta yang dialami keluarga. Keluarga menyatakan tidak pernah menerima informasi awal dari KBRI Seoul saat Reza dinyatakan hilang, melainkan dari rekan kerja Reza di kapal yang sama.
Selain itu, keluarga juga membantah keterangan yang menyebut penyebab kematian “tidak diketahui”, karena terdapat kesaksian langsung rekan kerja serta bukti luka fisik pada jenazah yang menguatkan bahwa Reza meninggal akibat kecelakaan kerja.
Dalam beberapa pertemuan koordinasi, termasuk pertemuan daring yang melibatkan BP3MI Sumatera Utara, KBRI Seoul, dan KP2MI, disampaikan bahwa Reza meninggal karena kecelakaan kerja.
Namun dalam sertifikat kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit dan KBRI Seoul, disebutkan bahwa tidak diketahui penyebab kematian korban. Hingga kini, keluarga juga belum mendapatkan informasi mengenai jenis dan besaran asuransi luar negeri, serta mekanisme pencairannya.
Karena tidak adanya kepastian pemenuhan hak korban, Saud selaku ayah dari korban membentangkan spanduk di depan kantor PWNI.
Adapun spanduk tersebut bertulisan pesan meminta pertolongan kepada presiden prabowo subianto.
“Sudah empat bulan sejak anak saya meninggal akibat kecelakaan kerja, namun hingga hari ini, kami selaku ahli waris dibiarkan buta informasi mengenai klaim asuransinya. Di mana tanggung jawab KP2MI? Sebagai lembaga yang menempatkan, seharusnya salinan premi dan polis asuransi sudah ada di meja mereka sejak keberangkatan. Menahan informasi asuransi sama saja dengan merampas hak almarhum dan menginjak-injak martabat keluarga kami. Saya tidak butuh janji diplomasi, saya butuh bukti fisik asuransi dan hak anak saya segera dicairkan!” terang Saud, Ayah dari korban.
Artikel Terkait
FOBB Banyuwangi Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI, Tolak Wacana Di bawah Kementerian
Bandingkan MBG dengan Lapangan Pekerjaan, Kepala Bappenas Sebut Makan Bergizi Lebih Mendesak untuk Dijalankan
Influencer Aisar Khaled Ceritakan Kakek Penjual Es Gabus Viral Ini Sempat Mimpi Pergi Umrah, Kini Terkabul usai Lalui Ujian Sulit
Waspada Infeksi Virus Nipah, Penyakit Zoonosis yang Mematikan
H-20 Ramadan, Korban Banjir Bandang di Aceh Cemaskan Tradisi Berbagi 'Kanji Rumbi' akan Terputus Imbas Bencana