Sebagai kuasa pendamping keluarga korban, SBMI telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, meminta:
“Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan kita. Jika skema G-to-G saja se-rumit ini dalam memenuhi hak korban, bagaimana dengan skema penempatan lainnya? Kami menuntut tanggung jawab nyata dari KP2MI. Jangan biarkan keluarga korban menunggu tanpa kepastian. Negara wajib mengawal pemenuhan hak korban hingga tuntas” tegas Yohanes Khastriawin Lature, selaku pendamping korban dari SBMI.
Artikel Terkait
FOBB Banyuwangi Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI, Tolak Wacana Di bawah Kementerian
Bandingkan MBG dengan Lapangan Pekerjaan, Kepala Bappenas Sebut Makan Bergizi Lebih Mendesak untuk Dijalankan
Influencer Aisar Khaled Ceritakan Kakek Penjual Es Gabus Viral Ini Sempat Mimpi Pergi Umrah, Kini Terkabul usai Lalui Ujian Sulit
Waspada Infeksi Virus Nipah, Penyakit Zoonosis yang Mematikan
H-20 Ramadan, Korban Banjir Bandang di Aceh Cemaskan Tradisi Berbagi 'Kanji Rumbi' akan Terputus Imbas Bencana