YOKALBAR – Seorang mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyampaikan kritik keras terhadap pimpinan kampus terkait dugaan pembiaran kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, serta menyoroti berbagai isu tata kelola kampus yang dinilai merugikan mahasiswa.
Kritik itu disampaikan Aryanto melalui cuitan di Twitter yang kemudian menjadi perhatian publik. Dalam unggahannya, Aryanto menyebut pimpinan Unsoed tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswi.
“Tidak adanya hukuman bagi dosen yang melakukan kejahatan seksual pada mahasiswi,” tulis Aryanto dalam cuitannya.
Aryanto mengaitkan kekhawatirannya dengan kasus di Universitas Negeri Manado (Unima), di mana korban bernama Evia Maria Mangolo disebut meninggal dunia dan meninggalkan catatan pribadi terkait dugaan kekerasan seksual oleh dosen.
“Apakah kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus saya, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) juga harus ada korban yang bundir?” tulisnya.
Sebut Nama Dosen dan Kronologi Dugaan Pelecehan
Dalam cuitan tersebut, Aryanto menyebut dugaan kekerasan seksual di Unsoed dilakukan oleh dosen bernama Adhi Iman Sulaiman, yang disebut bergelar profesor dan mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Aryanto memaparkan kronologi dugaan kejadian yang menurutnya terjadi saat penelitian ke luar kota. Ia menyebut korban berinisial “Bunga” menolak permintaan dosen tersebut, lalu menceritakan kejadian itu kepada rekan kuliahnya dan didorong untuk melapor ke pihak kampus.
Menurut Aryanto, kasus itu kemudian menjadi perhatian setelah mahasiswa memviralkan cerita korban. Ia menyebut demonstrasi dilakukan oleh BEM kampus pada Juli, Agustus, hingga September, sementara dugaan kejadian disebut terjadi pada April.
“Tekanan demonstrasi yang digagas BEM dan mahasiswa tidak berdampak apa pun,” tulis Aryanto.
Soroti Respons Kemendikti dan Sanksi Administratif
Aryanto juga menyinggung perbedaan respons pemerintah terhadap kasus di Unima dan Unsoed. Ia menyebut Kemendikti sempat memberi perhatian terhadap kasus di Unima, meski dinilainya hanya bersifat normatif dan diserahkan ke pihak kampus.
Namun, untuk kasus di Unsoed, Aryanto menyatakan tidak melihat respons dari Kemendikti.
Ia menilai mekanisme penanganan dosen bermasalah tidak jelas, dan sanksi yang dijatuhkan disebut hanya bersifat administratif serta tidak permanen.
Artikel Terkait
Indonesia Jadi Wakil Komandan Pasukan Stabilisasi Gaza, Jaga Perdamaian di Gaza
Aktivis Anti-Korupsi Dipenjara, Terduga Koruptor Bebas? Mahfud MD dan 26 Tokoh Nasional Turun Tangan Jadi Amicus Curiae!
Hattrick Indonesia di AS: Tarif Turun, MoU Rp600 Triliun Tercapai, Dipercaya Jadi Wakil Komandan Perdamaian Dunia
Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Dunia di AS: Indonesia Bukan Lagi “Sleeping Giant”
Pengamat: Posisi RI Sebagai Wakil Komandan ISF Jaga Gaza dari Kekuatan Asing