YOKALBAR - Kasus Radiet Adiansyah atau Radiet yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan pacarnya sendiri di kawasan Pantai Nipah, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah jadi sorotan.
Keluarga Radiet menyampaikan keberatan pada statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Mataram.
Didampingi oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, keluarga Radiet sempat mengadu kepada Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan.
Hotman Paris Minta Hakim Perhatikan Hasil Visum Radiet
Melalui unggahan terbarunya di Instagram pada Sabtu, 28 Februari 2026, Hotman Paris meminta hakim PN Mataram untuk kembali membaca hasil visum yang dilaporkan.
“Tolong dengan sangat agar dibaca visum dari Radiet, kalau dibaca di visum tersebut ada 20 luka di tubuh, bahkan ditemukan dalam keadaan pingsan,” ucap Hotman Paris.
“Sekali lagi, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Radiet, mohon dibaca visum setelah ditemukan dalam keadaan pingsan,” tegasnya.
Meminta IDI Turun Tangan Periksa Dokter yang Bertanggung Jawab
Tak hanya menyentil Hakim PN Mataram, Hotman Paris juga meminta pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar memeriksa dokter yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebutnya sebagai luka ringan.
“Itu dokter harus diperiksa. Nggak mungkin orang yang telah 20 luka di tubuhnya dilukai oleh pacarnya sendiri, cewek yang sudah meninggal dan ditemukan mayatnya 100 meter dari tempat Radiet ditemukan,” ucapnya.
“Kunci kasus ini adalah visum, berarti ada pelaku lain yang penyidik tidak mencarinya dan JPU tidak mengindahkan visum tersebut. Masa udah luka parah, disebut sebagai pelaku? Justru dia adalah korban,” terangnya.
Kronologi Kasus Radiet
Jaksa mendakwa Radiet atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada 26 Agustus 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan pacarnya.
Artikel Terkait
Diduga Berawal dari Cekcok, Advokat di Banten Ditikam Oknum Matel Lewat Modus Penarikan Paksa Kendaraan
Jeratan Sanksi Anggota Brimob Tersangka Kasus Aniaya Siswa di Maluku usai Dinyatakan Terbukti Langgar Kode Etik Polri
Usai Tertangkap Kamera hingga Diduga Aniaya Pacarnya, Pria di Bandung Bikin Video Permintaan Maaf ke Korban
Polisi Ungkap Motif Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Sebut Ada Dendam Persoalan Asmara
Update Kasus Pembacokan Mahasiswi di Kampus UIN Suska Riau, dari Motif Pembacokan hingga Ancaman 12 Tahun Bui