YOKALBAR – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merumuskan kesepakatan strategis terkait penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting bagi para guru PPPK, terutama terkait kepastian status kepegawaian, peluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga perubahan status menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dalam kesepakatan pemerintah dan DPR RI, guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Bima Arya Ungkap Dua Harapan Kepala Daerah Soal PPPK: Fiskal dan Kepastian Status Kepegawaian
Sementara itu, bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Penataan Berdasarkan Kebutuhan Guru Nasional
Prasetyo menjelaskan, penataan status kepegawaian guru tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan kebutuhan guru secara nasional.
Pemetaan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari jumlah kebutuhan guru secara nasional, ketersediaan dan kebutuhan mata pelajaran, hingga kemampuan fiskal negara.
Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan penataan guru dapat berjalan sesuai kebutuhan pendidikan sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah.
Dengan pemetaan yang lebih menyeluruh, pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan dan wilayah.
Guru PPPK Diberikan Akses Seleksi CPNS
Selain pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati pemberian kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS.
Kesempatan tersebut menjadi bagian dari penataan jenjang karier bagi guru PPPK. Namun, proses menjadi PNS tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi dan mengikuti persyaratan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jalur yang lebih jelas bagi guru PPPK yang ingin meningkatkan status kepegawaiannya melalui mekanisme seleksi ASN.
Artikel Terkait
Sufmi Dasco Ahmad: Pembahasan Status PPPK dan Guru yang Ingin Jadi PNS Masuk Tahap Finalisasi
PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu pada 2027, Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS
MenPAN-RB Rini Widyantini Ungkap Skema PPPK Guru, Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Paruh Waktu hingga Guru Madrasah Negeri Jadi Bahasan DPR dan Pemerintah
Bima Arya Ungkap Dua Harapan Kepala Daerah Soal PPPK: Fiskal dan Kepastian Status Kepegawaian