Pemerintah dan DPR Sepakati Penataan Guru PPPK, Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu

photo author
Turnado, YoKalbar
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:07 WIB
Prasetyo Hadi (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Prasetyo Hadi (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

YOKALBAR – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merumuskan kesepakatan strategis terkait penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting bagi para guru PPPK, terutama terkait kepastian status kepegawaian, peluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga perubahan status menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dalam kesepakatan pemerintah dan DPR RI, guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Bima Arya Ungkap Dua Harapan Kepala Daerah Soal PPPK: Fiskal dan Kepastian Status Kepegawaian

Sementara itu, bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Penataan Berdasarkan Kebutuhan Guru Nasional

Prasetyo menjelaskan, penataan status kepegawaian guru tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan kebutuhan guru secara nasional.

Pemetaan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari jumlah kebutuhan guru secara nasional, ketersediaan dan kebutuhan mata pelajaran, hingga kemampuan fiskal negara.

Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan penataan guru dapat berjalan sesuai kebutuhan pendidikan sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah.

Dengan pemetaan yang lebih menyeluruh, pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan dan wilayah.

Guru PPPK Diberikan Akses Seleksi CPNS

Selain pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati pemberian kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS.

Kesempatan tersebut menjadi bagian dari penataan jenjang karier bagi guru PPPK. Namun, proses menjadi PNS tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi dan mengikuti persyaratan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jalur yang lebih jelas bagi guru PPPK yang ingin meningkatkan status kepegawaiannya melalui mekanisme seleksi ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kado Kemerdekaan, Indonesia Ekspor Beras ke Malaysia

Senin, 17 Agustus 2026 | 13:50 WIB
X