Status Guru Dialihkan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR RI juga menyetujui pengalihan status kepegawaian para guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pengalihan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pemerataan dan perlindungan bagi tenaga pendidik.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan tenaga guru dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan merata, termasuk dalam aspek penataan kebutuhan, status kepegawaian, serta perlindungan terhadap para guru.
Kesepakatan pemerintah dan DPR RI tersebut menjadi langkah penting dalam penataan guru PPPK dan ASN secara nasional. Selanjutnya, pelaksanaan kebijakan akan mengikuti tahapan dan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.
Artikel Terkait
Sufmi Dasco Ahmad: Pembahasan Status PPPK dan Guru yang Ingin Jadi PNS Masuk Tahap Finalisasi
PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu pada 2027, Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS
MenPAN-RB Rini Widyantini Ungkap Skema PPPK Guru, Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Paruh Waktu hingga Guru Madrasah Negeri Jadi Bahasan DPR dan Pemerintah
Bima Arya Ungkap Dua Harapan Kepala Daerah Soal PPPK: Fiskal dan Kepastian Status Kepegawaian