Pemerintah dan DPR Sepakati Penataan Guru PPPK, Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu

photo author
Turnado, YoKalbar
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:07 WIB
Prasetyo Hadi (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Prasetyo Hadi (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Status Guru Dialihkan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR RI juga menyetujui pengalihan status kepegawaian para guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Pengalihan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pemerataan dan perlindungan bagi tenaga pendidik.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan tenaga guru dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan merata, termasuk dalam aspek penataan kebutuhan, status kepegawaian, serta perlindungan terhadap para guru.

Kesepakatan pemerintah dan DPR RI tersebut menjadi langkah penting dalam penataan guru PPPK dan ASN secara nasional. Selanjutnya, pelaksanaan kebijakan akan mengikuti tahapan dan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kado Kemerdekaan, Indonesia Ekspor Beras ke Malaysia

Senin, 17 Agustus 2026 | 13:50 WIB
X