Purbaya menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan penataan guru PPPK tetap akan dilakukan dengan menjaga keberlanjutan fiskal.
Menurutnya, pemerintah telah memperhitungkan berbagai konsekuensi anggaran sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas APBN.
Ia menyebut defisit anggaran tetap dijaga pada level 2,4 persen.
Baca Juga: MenPAN-RB Rini Widyantini Ungkap Skema PPPK Guru, Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Dengan adanya perencanaan anggaran yang matang, pemerintah berharap penataan status guru PPPK dapat memberikan kepastian kepegawaian sekaligus tetap menjaga kesehatan fiskal negara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata manajemen ASN dan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara bertahap, terukur, serta sesuai dengan kemampuan anggaran negara.
Artikel Terkait
PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu pada 2027, Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS
MenPAN-RB Rini Widyantini Ungkap Skema PPPK Guru, Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Paruh Waktu hingga Guru Madrasah Negeri Jadi Bahasan DPR dan Pemerintah
Bima Arya Ungkap Dua Harapan Kepala Daerah Soal PPPK: Fiskal dan Kepastian Status Kepegawaian
Pemerintah dan DPR Sepakati Penataan Guru PPPK, Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu