KPK Sarankan Istri Pejabat dapat Dukung Pencegahan Korupsi

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:48 WIB
KPK dorong istri pejabat untuk mendukung pencegahan korupsi (yokalbar)
KPK dorong istri pejabat untuk mendukung pencegahan korupsi (yokalbar)

YOKALBAR - Akhir-akhir ini semakin sering kita jumpai konten viral mengenai flexing hingga pamer sikap hedon yang dilakukan pejabat maupun anggota keluarganya.

Berawal dari kasus pemukulan oleh anak dari pejabat Kementerian Keuangan, yang kemudian menggelinding menjadi unggahan pamer sikap hedon hasil risak netizen di media sosial.

Kasus demi kasus kemudian mencuat ke publik, beberapa diantaranya adalah istri pejabat gemar bergaya di media sosial.

Misalnya ada tentang unggahan dari pejabat di Bea Cukai, Sekda bahkan petinggi Polri .

Baca Juga: Rafael Alun Bisa Punya Kekayaan Milyaran Rupiah, Berapa Sebenarnya Gaji Seorang PNS?

Baca Juga: Justin Hubner Dipanggil Dua Timnas Sekaligus, Pilih Belanda atau Indonesia?

Hal ini tentu kemudian mencederai nalar dan emosi publik. Disaat banyak warga masih dalam jurang kemiskinan, justru pejabat atau anggota keluarganya mengumbar kekayaan yang kemudian dipertanyakan asalnya oleh netizen.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menilai, anggota keluarga terutama peran seorang ibu dapat mencegah terjadinya korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan peran perempuan untuk turut serta mencegah korupsi melalui penanaman nilai integritas bagi para pejabat negara pasangannya maupun keluarga.

 

Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dalam kegiatan yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) bertajuk “Kusemai Nilai”, Rabu (15/3) di Jakarta.

 

“Jangan pernah menyalahkan kejadian, karena kejadian itu kita yang memilih. Oleh karenanya agar tidak menyalahkan kejadian, mari kita lakukan upaya-upaya pencegahan dengan terus mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari,” pesan Kumbul di depan istri para pejabat di lingkungan Kemenag, istri Kepala Kantor Wilayah, dan istri Rektor/Kepala Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X