YoKalbar -- Pemerintah memusnahkan pakaian bekas atau lelong senilai Rp 80 miliar. Pakaian ini merupakan hasil operasi penegakkan hukuman gabungan Bareskrim Polri denga Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu.
Pemusnahan dilakukan di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Blok DP-1 dan DP-1 A, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Hadir Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Jampidum Kejagung.
Baca Juga: Bak Solo vs Squad, Suhendri Seorang Diri Hadapi Gerombolan Pelaku Balap Liar di Singkawang
Baca Juga: Penjual Lelong di Sambas dan Singkawang Gundah, Antara Isi Perut atau Ditertibkan Petugas
“Dari arahan presiden, kita sudah beberapa kali, kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, hari ini 7 ribu bal nilainya hampir Rp 80 miliar,” kata Zulhas di lokasi.
Zulhas menekankan impor pakaian dilarang sesuai diatur dalam Permendag. Zulhas menekankan barang-barang impor ilegal tersebut merupakan selundupan. Menurutnya, dia mengutamakan pemberantasan pakaian impor ilegal ini dari hulunya.
“Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang. Itu diatur di Permendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya,” ujarnya.
Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pemusnahan itu merupakan hasil penegakan hukum di 3 lokasi yang menjadi barang bukti dan berhasil disita berjumlah 7.363 ballpress (Pakaian bekas) dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 80 miliar.
Artikel Terkait
Indahnya Berbagi di Bulan Suci Ramadhan, Ghoffals Community Peduli Sesama
Dorong Produk UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional, Anggota Dewan Sambas Harapkan Perijinan Dipermudah
Kasus Calon Jemaah Umroh Terlantar di Bekasi, 14 Jemaah Pilih Pulang Sambas, 22 Tetap Minta Berangkat Umrah
Beli Tas Emas Harga Rp553 Juta Ternyata Bos Skincare, Berikut Profilnya
Siswa SD dan SMP di Singkawang Dilarang Kendarai Sepeda Motor, Berikut Surat Edaran Resmi Disdikbud