Lokasinya Gudang di Pasar Senen Jakarta Pusat, Gudang di Kramat Jakarta Pusat, Gudang di Tarumajaya Bekasi. Penindakan dilaksanakan dengan dasar hasil penyelidikan dan penelusuran di lokasi-lokasi penjualan pakaian bekas dari luar negeri.
“Sehingga yang dilakukan penindakan adalah gudang tempat penyimpanan pakaian bekas dalam jumlah besar, bukan toko-toko yang menjual pakaian bekas secara eceran,” ujar Azizah.
Selain oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penindakan juga dilaksanakan oleh Polda jajaran. Hasil penindakan oleh 7 Polda pada 14 TKP berhasil menyita 1.925 ballpress.
Menurut Azizah, Polri bersama seluruh instansi terkait lainnya akan terus melaksanakan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas importasi ilegal khususnya pakaian bekas dari luar negeri.
Selain itu, Polri juga akan terus melaksanakan berbagai strategi, seperti optimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk NKRI bekerja sama dengan seluruh stakeholder pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan.
Lalu, optimalisasi kerja sama Polri dengan Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas bagi importir
yang melanggar.
“Menyampaikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri, karena selain berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Indahnya Berbagi di Bulan Suci Ramadhan, Ghoffals Community Peduli Sesama
Dorong Produk UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional, Anggota Dewan Sambas Harapkan Perijinan Dipermudah
Kasus Calon Jemaah Umroh Terlantar di Bekasi, 14 Jemaah Pilih Pulang Sambas, 22 Tetap Minta Berangkat Umrah
Beli Tas Emas Harga Rp553 Juta Ternyata Bos Skincare, Berikut Profilnya
Siswa SD dan SMP di Singkawang Dilarang Kendarai Sepeda Motor, Berikut Surat Edaran Resmi Disdikbud