YOKALBAR -- Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human traficking di Myanmar.
Mereka diduga menjadi korban penipuan kerja.
“Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023). Seperti yang dikutip dari website Humas Mabes Polri.
Baca Juga: Kondisi 11 PMI Asal Singkawang yang Alami Kekerasan di Myanmar
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendata identitas para korban dan keluarganya. Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan terus berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon update penanganan para korban,” tuturnya.
Puluhan WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang ini pertama kali diketahui setelah viralnya unggahan melalui akun Instagram @bebaskankami.
Artikel Terkait
Daftar 29 Atlet Bola Voli Kalbar Dipanggil Untuk Pelatda Prapon 2023
Penataran Wasit Bola Voli Tingkat Nasioanal Di Kalbar, Simak Jadwalnya
Berada di Wilayah Separatis Bersenjata di Myanmar, KBRI Kesulitan Datangi Lokasi 11 PMI Asal Singkawang
Jawaban Sumastro Soal Peluang Memulangkan 11 PMI Asal Singkawang dari Wilayah Separatis Bersenjata di Myanmar
Kondisi 11 PMI Asal Singkawang yang Alami Kekerasan di Myanmar