Lebih lanjut, Dirjen Zudan menjelaskan, penduduk cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) diberikan.
"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam irish mata, dan sidik jari," tuturnya detil.
Di akhir video Zudan mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat agar lekas mengurus KTP-el. Syarat dan proses yang telah semakin dimudahkan dan tentunya tanpa biaya alias gratis.
Kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh jajaran Dukcapil ini merupakan tindak lanjut pesan Mendagri Tito Karnavian agar pelayanan yang diberikan cepat dan membahagiakan masyarakat.
Baca Juga: Kronologisnya Tewasnya Pelajar Makasar yang Dipaksa Minum Alkohol 96 Persen Oleh Anak Anggota Polisi
Jadi berdasarkan keterangan Dirjen Kemendagri yang kamu butuhkan untuk pertama kali membuat KTP-el ini adalah
1. KK
2. Datang ke Disdukcapil daerah masing-masing atau unit trekhnis diwilayahmu
3. Cukup Umur
4. Gratis alias tidak perlu bayar kalau ada pungli maka langkah selanjutnya adalah laporkan ke pihak yang berwenang.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS - Bebas Bersyarat, Mantan Napi Teroris Asal Singkawang Kembali Hirup Udara Bebas
Api Berasal dari Ruang Tamu, Satu Rumah di Condong Singkawang Ludes Terbakar
Malang Plaza Kebakaran, Pemilik Alibaba Store Rugi 3 Miliar
Kapolri Apresiasi May Day Berlangsung Tertib dan Aman di Indonesia
Bikin Terminal Pasiran Lebih Tertata, Pemkot Imbau Pedagang Pindah