YOKALBAR-- Jika kamu sudah cukup umur yakni berusia 17 tahun dan sehari-hari hendak menggunakan kendaraan bermotor, maka kamu wajib punya SIM atau Surat Izin Mengemudi.
SIM ini penting untuk kamu miliki, karena ini menandakan bahwa secara psikologis, kesehatan dan kemampuan kamu berkendara sudah layak di mata aturan yang berlaku.
Namun seringkali orang bingung untuk membuat SIM dan acapkali berpikir prosesnya akan rumit dan sulit padahal belum di coba. Jadi kali ini kita tuliskan artikel mengenai cara membuat SIM baru agar kamu tahu alurnya.
Baca Juga: Cara Membuat KTP Bagi Kamu yang Baru Berusia 17 Tahun
Baca Juga: Bikin Terminal Pasiran Lebih Tertata, Pemkot Imbau Pedagang Pindah
Nah Korlantas Polri sebenarnya sudah memberikan kemudahan bagi pemohon SIM baru ataupun Perpanjangan SIM.
Korlantas Porli telah menyediakan proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital, melalui layanan “SINAR” (SIM Nasional Presisi) lewat ponsel masing-masing.
Melalui sistem ini, pemohon tidak perlu mengantre dan SIM bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing.
Cara daftar SIM online ini, dapat diakses dengan terlebih dahulu men-download aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan Play Store.
Nantinya, Anda cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi “Digital Korlantas Polri”, lalu memilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.
Artikel Terkait
Pj Wako Sumastro Ungkap Kendala Pulangkan 11 PMI Asal Singkawang di Myanmar
PMI Kalbar Dorong Donor Darah di Hari Pendidikan, Berikut Manfaat dari Donor Darah
Diapit 2 Polisi, Berikut Pernyataan Lengkap Ketua DPRD Singkawang
Berikan Layanan Terbaiknya, Lapas Singkawang Terima 3 Penghargaan di Momen Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59
Progres Terkini Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Sigit Aditya di Singkawang