YOKALBAR -- Kehilangan dokumen tentu sangat menyebalkan, karena kita harus mengurus kembali baik ke instansi tempat dokumen terssebut dikeluarkan untuk membuat ulang serta membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian.
Nah jika sobat kehilangan dokumen misalnya KTP, Surat Tanah ataupun dokumen lainnya berikut adalah cara mengurus surat kehilangan ke Kantor Polisi.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebaiknya diketahui lebih awal agar tidak bolak-balik dari rumah ke instansi yang dituju.
Baca Juga: Jokowi Lalui Jalan Rusak Lampung, Netizen : Itu Mobil Presiden Nyangkut
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Singkawang, Berikut 12 Pelanggaran yang Disasar
Berikut adalah cara mengurus surat kehilangan perlu diketahui bagi anda yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian seperti yang diunggah oleh Polres Pandeglang dan cara ini juga serupa di lokasi lainnya di Indonesia karena aturand asar dari SKTLK adalah Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2010.
Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit. Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”).
Cara Mengurus Surat Kehilangan
Dikutip dari Polres Pandeglang, pembuatan surat kehilangan pun tak dipungut biaya. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.
Artikel Terkait
Wisata Pulau Lemukutan Kalimantan Barat, Wisatanya Alam Bawah Laut Dengan Ikan Nemo
Polisi Buru Pelaku Hoax Video Hasil Pemilu 2024
Tiga Striker Terbaik di Indonesia Versi ChatGPT alias Kecerdasan Buatan
Jigokuraku Anime Terbaik di Awal 2023 Besutan Studio Mappa yang Wajib Kamu Saksikan
BREAKING NEWS - Bebas Bersyarat, Mantan Napi Teroris Asal Singkawang Kembali Hirup Udara Bebas