Cara Mengurus Surat Kehilangan dari Kantor Polisi, Hanya Butuh 10 Menit

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 5 Mei 2023 | 15:23 WIB
Cara Mengurus Surat Kehilangan (YoKalbar)
Cara Mengurus Surat Kehilangan (YoKalbar)

 

YOKALBAR -- Kehilangan dokumen tentu sangat menyebalkan, karena kita harus mengurus kembali baik ke instansi tempat dokumen terssebut dikeluarkan untuk membuat ulang serta membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian.

Nah jika sobat kehilangan dokumen misalnya KTP, Surat Tanah ataupun dokumen lainnya berikut adalah cara mengurus surat kehilangan ke Kantor Polisi.

 

Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebaiknya diketahui lebih awal agar tidak bolak-balik dari rumah ke instansi yang dituju.

 Baca Juga: Jokowi Lalui Jalan Rusak Lampung, Netizen : Itu Mobil Presiden Nyangkut

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Singkawang, Berikut 12 Pelanggaran yang Disasar

Berikut adalah cara mengurus surat kehilangan perlu diketahui bagi anda yang ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian seperti yang diunggah oleh Polres Pandeglang dan cara ini juga serupa di lokasi lainnya di Indonesia karena aturand asar dari SKTLK adalah Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2010.

Proses penerbitan SKTLK hanya membutuhkan waktu 5-10 menit. Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”).

 

Cara Mengurus Surat Kehilangan

 

Dikutip dari Polres Pandeglang, pembuatan surat kehilangan pun tak dipungut biaya. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X