Syarat yang harus dilengkapi mencakup:
- Membawa identitas diri Pelapor;
- Menyiapkan data yang dilaporkan;
- Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
– Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;
– Untuk ijazah melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
– Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
– Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
– Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.
Setelah selesai mempersiapkan berkas-berkas pendukung, selanjutnya adalah:
- Datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat dengan mengambil nomor panggilan
- Setelah itu jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat.
Semoga kita terhindar dari kehilangan dokumen ya sobat.
Artikel Terkait
Wisata Pulau Lemukutan Kalimantan Barat, Wisatanya Alam Bawah Laut Dengan Ikan Nemo
Polisi Buru Pelaku Hoax Video Hasil Pemilu 2024
Tiga Striker Terbaik di Indonesia Versi ChatGPT alias Kecerdasan Buatan
Jigokuraku Anime Terbaik di Awal 2023 Besutan Studio Mappa yang Wajib Kamu Saksikan
BREAKING NEWS - Bebas Bersyarat, Mantan Napi Teroris Asal Singkawang Kembali Hirup Udara Bebas