Sebesar 9 Juta Gaji PNS Akan Di Naikkan Pemerintah, Cek Selengkapnya

photo author
Turnado, YoKalbar
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:25 WIB
Sebesar 9 Juta Gaji PNS Akan Di Naikkan Pemerintah (Pixabay )
Sebesar 9 Juta Gaji PNS Akan Di Naikkan Pemerintah (Pixabay )

Yokalbar - Pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Rencana tersebut disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin (17/5) Rabu.

Jauh sebelum itu, tepatnya tahun 2020, pemerintah juga berencana menaikkan gaji PNS minimal Rp 9-10 juta.

Baca Juga: Soal PAS PJOK Kelas III Semester 2 Tahun 2023

Sayang, rencana yang diajukan Menteri PAN-RB saat itu Tjahjo Kumolo terhenti pada 2021.

Apakah usulan kenaikan gaji ini merupakan kelanjutan dari rencana tahun lalu?

Menanggapi hal tersebut, Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, hanya mengatakan bahwa pemerintah secara umum ingin memperbaiki ekosistem sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalamnya.

Pemerintah sedang mengoordinasikan aturan untuk birokrasi, termasuk insentif bagi pegawai negeri.

"Kemenpan RB aktif mengoordinasikan penyiapan konsep birokrasi baru pemerintah, mencakup delayering, jabatan fungsional, total reward, dan lain-lain. Kemenkeu juga terlibat dalam beberapa kegiatan penyiapan tersebut," katanya, Kamis (18/5/2023).

Ketika ditanya lebih dalam, Isa kembali menegaskan bahwa yang dibahas dalam rapat kemarin bukan berfokus pada kenaikan gaji.

"Bukan secara khusus kenaikan gaji yang dibahas, melainkan konsep total reward," kata Isa.

Baca Juga: Soal PAS PJOK Kelas V Semester 2 Tahun 2023

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan soal usulan kenaikan gaji PNS saat bicara soal rencana pemerintah mengubah rumusan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.

Menurutnya, daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan. Ia mengungkapnya dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5) kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X