YOKALBAR - Seorang warga Kota Singkawang berinsial EN gagal berangkat ke Filipina.
Hal tersebut lantaran paspor miliknya ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Juanda.
Belakangan diketahui, EN hendak berangkat ke untuk bekerja sebagai admin judi online dengan gaji Rp 8 juta.
Dikutip dari Jawapos, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Juanda, Chico A. Muttaqin, penyitaan paspor milik EN sudah melalui prosedur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada EN, yang bersangkutan berangkat keluar negeri untuk bekerja sebagai admin judi online (customer service). Lokasinya ada di Filipina," terang Chico.
Saat ini EN masih berada di Surabaya dan belum kembali ke Singkwang lantaran trauma.
EN sendiri sempat diinterogasi selama beberapa jam di area Imigrasi.
Artikel Terkait
Sempat Buron, Begal Bengis di Muara Enim Ini Berhasil Diringkus Tim Lebah Polsek Tanjung Agung
BREAKING NEWS - Dunia Hiburan Berduka, Seniman Badut Terkenal Dedy Delon Berpulang
Dedy Delon Berpulang, Sang Istri Ungkap Penyebab Meninggal Suami
Selamat Jalan Panglima Badut, Ratusan Orang Banjiri Unggahan Terakhir Dedy Delon di Facebook
Ketua KKGO-SD Kecamatan Tebas Tutup Pekan Olahraga SD 2023