YOKALBAR - Aturan baru BPH Migas terkait penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak tertentu (Solar) dan Pertalite dianggap memberatkan oleh masyarakat di wilayah pedesaan.
Seperti yang diungkapkan Toni, warga Serukam, Desa Pasti Jaya, Kabupaten Bengkayang. Toni menyebutkan, lewat regulas BPH Migas itu, masyarakat tidak diizinkan membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jeriken.
Alhasil, hal ini berdampak pada sulitnya masyarakat di pedalaman untuk memperoleh BBM lantaran sebagian besar wilayah pedalaman tidak tersedia SPBU.
"Mengenai aturan baru ini, kami masyarakat di desa yang mana diketahui tidak ada SPBU, akan sangat menyulitkan masyarakat untuk beraktivitas," kata Toni.
Di wilayah pedalaman yang tidak terjamah SPBU, lanjut Toni, pedagang BBM eceran sangat berperan besar untuk membantu menyediakan BBM bagi masyarakat.
Sehingga, regulasi dari BPH Migas tersebut akan membuat para pedagang BBM eceran kesulitan memperoleh BBM, alhasil mereka tidak dapat berjualan secara eceran.
Hal ini berdampak tidak langsung kepada masyarakat di luar jangkauan SPBU apabila memerlukan BBM.
"Misalnya, jika ada suatu urusan penting terutama pada malam hari, apakah itu mau antar orang sakit atau antar istri melahirkan dan lain sebagainya dengan menggunakam sepeda motor, namun di perjalanan BBM habis, masyarakat mau membeli dimana? Sementara SPBU tidak ada. Kenudian, warga yang sakit meninggal, jadi siapa yang mau bertanggungjawab?," tanya Toni.
Menurutnya, kalaupun memang aturan tersebut harus diberlakukan hendaknya jangan disamaratakan dengan kota-kota besar di Pulau Jawa.
Baca Juga: PB IDI Dorong Tes Kesehatan Capres Cawapres yang Independen dan Imparsial
Hendaknya dilihat secara geografis, karena di Kalbar khususnya masih banyak pedesaan yang masih belum ada SPBU nya.
"Selain Serukam, masih ada masyarakat yang tinggal di pedalaman seperti Samalantan dan Lembah Bawang," ungkapnya.