Yokalbar - Mendekati Pemilu 2024, banyak yang penasaran tentang gaji para petugas KPPS. Artikel ini akan membahas informasi menarik terkait honor atau gaji para petugas KPPS dalam Pemilu 2024.
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu.
Tidak mengherankan jika gaji atau honor yang diterima oleh petugas KPPS cukup besar, mengingat tugas mereka yang cukup berat.
Baca Juga: Anggaran Pemilu Dianggarkan Rp18 triliun, KPU-Bawaslu mengantongi Rp16 triliun
Pada Pemilu 2024 mendatang, bahkan disebutkan akan ada biaya perlindungan untuk para petugas KPPS.
Hal ini tidak terjadi tanpa alasan, karena berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, banyak anggota petugas KPPS yang mengalami sakit bahkan ada yang meninggal dunia.
Biaya perlindungan yang diperkenalkan untuk Pemilu 2024 bertujuan untuk melindungi para petugas KPPS yang bertugas dari kemungkinan kecelakaan kerja.
Berikut adalah rincian gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 dan juga biaya perlindungan, sebagaimana dilaporkan oleh Yokalbar.com.
Gaji petugas KPPS pada 2019 sebesar Rp500.000, sementara untuk Pemilu 2024 meningkat menjadi Rp1.100.000.
Untuk posisi Ketua KPPS, gaji pada 2019 sebesar Rp550.000, sedangkan pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.200.000.
Baca Juga: KPU Singkawang Sosialisasi Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu
Adapun biaya perlindungan mencakup santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang, santunan bagi cacat permanen sebesar Rp3.800.000 per orang, santunan bagi luka berat sebesar Rp16.500.000 per orang, dan santunan bagi luka sedang sebesar Rp8.250.000 per orang.
Demikianlah sejumlah informasi mengenai gaji atau honor para petugas dan Ketua KPPS pada Pemilu 2024 yang dapat disampaikan.