Yokalbar - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdulah Azwar Anas, bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal atau mengurangi penghasilan bagi tenaga honorer.
Namun, meskipun ada kesepakatan, pengangkatan tenaga honorer ini masih terkendala oleh kebutuhan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur proses pengangkatan honorer.
Baca Juga: Formasi PPPK 2024, PHP Lagi : Sudah 2 Tahun Ini Guru Honorer Kabupaten Sambas Tak Dapat Formasi PPPK
PP yang menjadi turunan dari UU ASN ini diperkirakan akan selesai paling lambat pada bulan April 2024, atau 6 bulan setelah UU ASN disahkan.
Namun, anggota DPR RI Komisi II, Junimart, merasa bahwa proses pengangkatan tenaga honorer tidak sejalan dengan komitmen awal yang dijanjikan.
Junimart juga mengingatkan bahwa pada komitmen awal, semua tenaga honorer dijanjikan untuk diangkat menjadi PPPK dan akan dibagi menjadi dua kategori: PPPK full time dan part time.
Junimart mempertanyakan mengapa mekanisme pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses seleksi lagi, padahal sebelumnya telah ada kesepakatan antara MenPAN RB dan DPR bahwa pengangkatan tidak akan melalui proses seleksi.
Menurut MenPAN RB, ada 5 tahapan yang harus dilalui dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK:
1. Pendataan Non ASN melalui Surat Edaran MenPAN RB nomor 185/1511.
2. Verifikasi dan Validasi Data oleh BPKP dan BKN.
3. Alternatif metode seleksi, yaitu seleksi PPPK full time dan pengalihan status PPPK part time.
Baca Juga: 4150 Guru Honorer Gagal Ikuti PPPK 2023 Di Sambas, Begini Tuntutannya
4. Penetapan kebutuhan formasi PPPK.