5. Penetapan status paruh waktu dan penuh waktu.
MenPAN RB juga menyatakan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK part time maupun full time akan diberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
5. Penetapan status paruh waktu dan penuh waktu.
MenPAN RB juga menyatakan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK part time maupun full time akan diberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).