Yokalbar - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran dan keberlangsungan Pemilu 2024.
Berikut adalah tugas, wewenang, masa kerja, dan jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024:
1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu:
- Mengawasi dan mencegah potensi pelanggaran pemilu di TPS.
2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu:
- Memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur.
3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara:
- Mengawasi transportasi dan penanganan hasil penghitungan suara.
4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu:
- Menerima laporan atau temuan terkait pelanggaran pemilu dari pihak terkait.
5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran:
- Melaporkan temuan atau dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024:
1. Menyampaikan Keberatan:
- Melaporkan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan selama pemungutan dan penghitungan suara.
2. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat:
- Menerima salinan dokumen resmi terkait pemungutan dan penghitungan suara.
3. Melaksanakan Wewenang Lain:
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024:
Baca Juga: Berawal dari Temuan Pengawas Pemilu Desa, Seorang Caleg Kedapatan jadi KPPS di Kabupaten Sambas