nasional

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Berikut Penjelasannya

Minggu, 4 Agustus 2024 | 14:52 WIB
Caption: Ilustrasi razia kendaraan lalu lintas. (istimewa)

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK. (*)

Halaman:

Tags

Terkini