Memasuki 2025, temuan 463 koli senilai Rp8,3 miliar terungkap di Surabaya pada 13 Januari, lalu 1.200 koli di Patimban pada 30 Januari 2025.
Puncaknya terjadi 14-15 Agustus 2025, saat tim menemukan 19.391 bal impor bekas senilai Rp112,35 miliar di 11 gudang Jawa Barat, menjadikannya penindakan terbesar yang pernah terjadi dalam komoditas pakaian bekas ilegal.*