nasional

BKN Desak Daerah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu, Ini Resikonya Jika Terlambat

Senin, 15 Desember 2025 | 18:35 WIB
Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah desak Pemda segera angkat PPPK paruh waktu. (Dok/ BKN diedit dengan Canva.)

“Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya,” demikian penegasan BKN dalam pengumuman resmi yang dikutip dari Telisik.id, 14 Desember 2025.

Pernyataan ini menegaskan posisi BKN yang ingin memastikan proses berjalan serentak dan tertib di seluruh daerah.

Ini Penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu

Seiring desakan tersebut, BKN juga melakukan penyesuaian jadwal.

Tentunya agar pemda memiliki kepastian waktu dalam menyelesaikan administrasi.

Berikut tenggat penting yang wajib diperhatikan:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: hingga 15 Desember 2025

2. Usul penetapan Nomor Induk (NI): hingga 20 Desember 2025

3. Penetapan Nomor Induk oleh BKN: paling lambat 24 Desember 2025

4. Penerbitan SK dan SPMT serta mulai bertugas: ditargetkan 1 Januari 2026

BKN menegaskan, usulan yang masuk setelah jadwal tersebut tidak akan diproses oleh sistem.

Ini Risiko Jika SK dan SPMT Terlambat Terbit

BKN mengingatkan adanya sejumlah risiko serius jika pemerintah daerah tidak mematuhi tenggat:

1. NI PPPK tidak terbit, sehingga PPPK paruh waktu tidak memiliki dasar hukum bekerja.

2. SK dan SPMT tertunda, berimbas pada keterlambatan mulai tugas dan pencairan hak.

Halaman:

Tags

Terkini