nasional

BKN Desak Daerah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu, Ini Resikonya Jika Terlambat

Senin, 15 Desember 2025 | 18:35 WIB
Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah desak Pemda segera angkat PPPK paruh waktu. (Dok/ BKN diedit dengan Canva.)

3. Beban administrasi daerah meningkat, karena harus menunggu kebijakan lanjutan dari pusat.

4. Ketidakpastian status PPPK, yang berpotensi memicu keresahan di lapangan.

Risiko ini tidak hanya berdampak pada PPPK paruh waktu, tetapi juga pada kelancaran pelayanan publik di daerah.

PPPK Diminta Aktif, Pemda Jangan Menunggu

Selain mendesak pemerintah daerah, BKN juga mengimbau calon PPPK paruh waktu untuk aktif memantau proses administrasi.

Kelengkapan DRH dan dokumen pendukung menjadi kunci agar usulan tidak tersendat.

Bagi pemerintah daerah, BKN meminta koordinasi lintas instansi dipercepat, termasuk dengan BKPSDM dan instansi teknis terkait.

Tentunya agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sebelum sistem ditutup.

Dengan deadline yang semakin dekat, 1 Januari 2026 menjadi penentu.

Terlambat sedikit saja, konsekuensinya bisa panjang bagi PPPK paruh waktu dan pemerintah daerah.***

Halaman:

Tags

Terkini