Sebagai kuasa pendamping keluarga korban, SBMI telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, meminta:
“Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan kita. Jika skema G-to-G saja se-rumit ini dalam memenuhi hak korban, bagaimana dengan skema penempatan lainnya? Kami menuntut tanggung jawab nyata dari KP2MI. Jangan biarkan keluarga korban menunggu tanpa kepastian. Negara wajib mengawal pemenuhan hak korban hingga tuntas” tegas Yohanes Khastriawin Lature, selaku pendamping korban dari SBMI.