YOKALBAR – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperhitungkan secara matang dari sisi anggaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk mendukung rencana pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 serta memberikan kesempatan bagi PPPK untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Purbaya, perhitungan tersebut tidak hanya dilakukan untuk kebutuhan anggaran tahun berjalan, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya. Pemerintah memastikan kebijakan penataan tenaga pendidik dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu ketahanan fiskal negara.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Sambut Baik Penataan Guru PPPK, Kebutuhan Guru Madrasah Sudah Dihitung
“Simulasi anggaran sudah dilakukan, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya,” ujar Purbaya.
Anggaran Guru PPPK Sudah Diperhitungkan
Purbaya menegaskan seluruh kebutuhan penganggaran terkait kebijakan tersebut telah diperhitungkan secara terintegrasi. Dengan demikian, rencana penataan status guru PPPK dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pemerintah juga memastikan kebijakan tersebut tidak akan membahayakan kondisi fiskal maupun stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perhitungan anggaran menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut mengingat perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan berdampak terhadap kebutuhan belanja pegawai pemerintah.
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan rencana memberikan kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Selain itu, PPPK penuh waktu juga diberikan peluang untuk mengikuti seleksi PNS sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Purbaya memastikan rencana tersebut telah masuk dalam perhitungan fiskal pemerintah. Artinya, kebutuhan pembiayaan yang muncul akibat kebijakan penataan guru PPPK telah diproyeksikan untuk tahun ini maupun periode anggaran selanjutnya.
Defisit APBN Tetap Dijaga