Purbaya menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan penataan guru PPPK tetap akan dilakukan dengan menjaga keberlanjutan fiskal.
Menurutnya, pemerintah telah memperhitungkan berbagai konsekuensi anggaran sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas APBN.
Ia menyebut defisit anggaran tetap dijaga pada level 2,4 persen.
Baca Juga: MenPAN-RB Rini Widyantini Ungkap Skema PPPK Guru, Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Dengan adanya perencanaan anggaran yang matang, pemerintah berharap penataan status guru PPPK dapat memberikan kepastian kepegawaian sekaligus tetap menjaga kesehatan fiskal negara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata manajemen ASN dan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara bertahap, terukur, serta sesuai dengan kemampuan anggaran negara.