YOKALBAR -- Bagi kamu yang baru berusia 17 tahun sudah saatnya bagi kamu untuk memiliki kartu identitas yang dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia yakni KTP-el atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Karena seluruh kebutuhan administrasi yang akan kamu lakukan kedepannya hampir selalu membutuhkan KTP-el.
Baca Juga: Malang Plaza Kebakaran, Pemilik Alibaba Store Rugi 3 Miliar
Mulai dari mengurus kebutuhan pendidikan, membuat SIM, mengurus hingga mendaftar pekerjaan semuanya membutuhkan dokumen kependudukan yang satu ini yakni KTP-el.
Baca Juga: Api Berasal dari Ruang Tamu, Satu Rumah di Condong Singkawang Ludes Terbakar
Nah melalui akun Websitenya, Kemendagri menyampaikan cara membuat KTP yakni Punya KTP-el itu hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, di dalam KTP-el terdapat data identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
Tercantum juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh lewat akun Instagram @zudanarifofficial menjelaskan, syarat untuk membuat KTP-el pertama kali cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
"Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan," jelas Dirjen Zudan.