nasional

Cara Membuat KTP Bagi Kamu yang Baru Berusia 17 Tahun

Rabu, 3 Mei 2023 | 13:15 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (YoKalbar)

Lebih lanjut, Dirjen Zudan menjelaskan, penduduk cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) diberikan.

 

"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam irish mata, dan sidik jari," tuturnya detil.

 

Di akhir video Zudan mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat agar lekas mengurus KTP-el. Syarat dan proses yang telah semakin dimudahkan dan tentunya tanpa biaya alias gratis.

 

Kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh jajaran Dukcapil ini merupakan tindak lanjut pesan Mendagri Tito Karnavian agar pelayanan yang diberikan cepat dan membahagiakan masyarakat.

Baca Juga: Kronologisnya Tewasnya Pelajar Makasar yang Dipaksa Minum Alkohol 96 Persen Oleh Anak Anggota Polisi

Jadi berdasarkan keterangan Dirjen Kemendagri yang kamu butuhkan untuk pertama kali membuat KTP-el ini adalah

1. KK

2. Datang ke Disdukcapil daerah masing-masing atau unit trekhnis diwilayahmu

3. Cukup Umur

4. Gratis alias tidak perlu bayar kalau ada pungli maka langkah selanjutnya adalah laporkan ke pihak yang berwenang.

Halaman:

Tags

Terkini