Syarat yang harus dilengkapi mencakup:
- Membawa identitas diri Pelapor;
- Menyiapkan data yang dilaporkan;
- Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
– Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;
– Untuk ijazah melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;
– Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
– Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
– Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.
Setelah selesai mempersiapkan berkas-berkas pendukung, selanjutnya adalah:
- Datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat dengan mengambil nomor panggilan
- Setelah itu jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat.
Semoga kita terhindar dari kehilangan dokumen ya sobat.