YOKALBAR - Sidang kasus pengeroyokan viral yang terjadi di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada akhir Maret 2023 lalu, oleh sejumlah pemuda hingga menyebabkan korban bernama Sigit Aditya meninggal dunianya, berakhir.
Sebanyak 9 pemuda yang dijadikan tersangka, sudah divonis oleh Hakim di Pengadilan Negeri Singkawang pada Rabu 30 Agustus 2023 siang.
Dari pantauan di persidangan, 8 tersangka divonis hukuman 7 tahunan penjara, sementara 1 tersangka divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.
Baca Juga: 64 Sekolah Ikuti Coaching Akses Rapot Pendidikan Di Tebas
Hukuman yang diterima ke-8 tersangka tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.
Sementara 1 tersangka yang dinyatakan bebas dikabarkan tidak terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Seperti diketahui, seorang pemuda bernama Sigit Aditya menjadi korban meninggal dunia usai dikeroyok oleh sejumlah pemuda di Kota Singkawang.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Bola Voli Kapolri Cup 2023
Sigit yang saat itu terlibat cekcok dengan seorang pelaku balap liar, hingga rekan-rekan pelaku balap liar tersebut membabi buta mengeroyok sigit yang hanya seorang diri.
Video pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial dan dikecam oleh sejumlah pihak.
Usai pengeroyokan tersebut, Sigit Aditya sempat dirawat sekitar 1 pekan di rumah sakit.
Baca Juga: HUT PBS Panther, Begini Harapan Mantan Atlet Sepeda Internasional Asal Kalbar Maruki Matsum
Ia kemudian dinyatakan meningga dunia dikarenakan gegar otak akibat pemukulan di bagian kepala yang diterimanya saat dikeroyok oleh para pelaku. (*)