Masa Jabatan Kepala Desa, Simak Penjelasan Presiden Joko Widodo

photo author
Turnado, YoKalbar
- Minggu, 29 Januari 2023 | 17:40 WIB
Penjelasan masa jabatan kepala desa (kades) oleh presiden Joko Widodo (Yokalbar)
Penjelasan masa jabatan kepala desa (kades) oleh presiden Joko Widodo (Yokalbar)


Yokalbar - Terkait masa jabatan kepala desa tahun 2023 sudah dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo.

Usai unjuk rasa belum lama ini Kepala Desa (Kades) mendatangi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/01/2023).

Aksi unjuk rasa ini melibat seluruh Kepala Desa (kades) dari berbagai daerah.

Baca Juga: Banjir Bandang Manado Menghantam 31 Kelurahan Di Kota Manado Hingga 5 Warga Yang Meninggal

Para Kepala Desa (kades) menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Selanjutnya, Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa 24/1/2023.

Presiden Joko Widodo menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

Baca Juga: Panduan Menonton Cap Go Meh Singkawang Ala Yokalbar

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X