Yokalbar - Wisatawan asing yang mengunjungi Malaysia harus memperhatikan perubahan baru terkait persyaratan perjalanan.
Mulai 1 Desember 2023, MDAC menjadi kewajiban bagi semua wisatawan asing, termasuk mereka yang berasal dari Indonesia, sebelum tiba di Malaysia.
Kemudahan dengan Malaysia Digital Arrival Card (MDAC)
Departemen Imigrasi Malaysia telah menerapkan kebijakan baru ini untuk mempermudah pengalaman para wisatawan di negara ini. Sebuah keuntungan utama yang diberikan adalah akses ke layanan autogate di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Baca Juga: Berikut Adalah Langkah-Langkah Untuk Membuat Malaysia Digital Arrival Card (MDAC)
Menurut informasi dari Malay Mail, warga negara dari 10 negara ASEAN, termasuk Indonesia, dapat menikmati kemudahan tambahan dengan autogate di KLIA, asalkan mereka mematuhi persyaratan yang meliputi pengisian MDAC.
Kategori Wisatawan yang Terkecuali
Meskipun MDAC menjadi keharusan bagi mayoritas wisatawan asing, ada tiga kategori yang tidak diwajibkan untuk mengisi atau membuat MDAC:
1. Wisatawan yang Transit atau Berpindah melalui Singapura tanpa Permintaan Izin Imigrasi
2. Penduduk Tetap Malaysia
3. Pemegang Sistem Izin Otomatis Malaysia (MACS)
Proses Pengisian dan Persyaratan MDAC
Proses pengisian MDAC dapat dilakukan melalui situs resmi Departemen Imigrasi Malaysia.
Dalam formulir online, wisatawan harus mencantumkan informasi pribadi seperti nama, nomor paspor, kewarganegaraan, alamat email, nomor ponsel, serta detail perjalanan seperti tanggal kedatangan, moda transportasi, dan pelabuhan pemberangkatan.
Persyaratan pada Saat Kedatangan
Saat tiba di Malaysia, pengunjung harus menunjukkan paspor dan MDAC lengkap kepada petugas imigrasi.
Persyaratan ini merupakan bagian dari proses masuk yang harus dipenuhi oleh setiap pengunjung.
Untuk memastikan perjalanan yang lancar dan tanpa hambatan, penting bagi para wisatawan asing, termasuk mereka yang berasal dari Indonesia, untuk mengisi MDAC sesuai ketentuan yang berlaku sebelum tiba di Malaysia.