YOKALBAR - Ekonom CSED-INDEF (Center for Sharia Economic Development-Institute for Development of Economics and Finance), A. Hakam Naja menyarankan pembatalan Perjanjian Dagang RI-AS (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani Presiden RI Prabowo dan Presiden AS Donald Trump, 19 Februari 2026 lalu.
Pembatalan Perjanjian Dagang RI-AS tersebut menjadi salah satu dari empat langkah yang disarankan A. Hakam Naja untuk menyelamatkan APBN dari dampak Perang Iran vs Israel-AS yang kian meluas antara lain dengan penutupan Selat Hormus.
"Penutupan Selat Hormuz yang merupakan titik sempit (choke point) di Teluk Persia akan meningkatkan tensi dan eskalasi hingga dampak Perang Iran vs Israel-AS tidak hanya terasa di Timur Tengah tapi juga menyebar di seluruh dunia," kata A. Hakam Naja kepada media jejaring Promedia, Senin, 9 Maret 2026.
A. Hakam Naja menjelaskan, dengan penutupan Selat Hormus, yang biasa dilalui sekitar 20% suplai minyak dunia, Indonesia mesti waspada dengan lonjakan harga minyak.
"Harga minyak terus melonjak menjadi $92 per barel pada Sabtu 7 Maret 2026, harga tertinggi sejak 2020," ungkap Ekonom CSED-INDEF tersebut.
Padahal lanjut Hakam, dalam asumsi makro APBN 2026 harga minyak hanya pada kisaran $70 per barel.
"Kenaikan $1 per barel minyak akan menaikkan defisit sebesar Rp6,8 triliun. Kenaikan harga minyak pada angka mendekati $100 per barel ini bisa mendongkrak defisit APBN terhadap PDB mendekati 4%, melampaui angka maksimum 3% yang dipatok oleh UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara," papar Hakam.
Jika perang Iran vs Israel-AS ini terus berlangsung Hakam mengkhawatirkan harga minyak malah mungkin bisa melampaui $100 per barel.
Pemberlakuan Perjanjian Dagang RI-AS (ART), menurut Hakam akan sangat memberatkan fiskal RI yang juga mesti mengatasi lonjakan harga minyak global.
"Pembatalan perjanjian dagang RI-AS (agreement on reciprocal trade/ART) bisa dilakukan melalui jalur pengajuan resmi dari pemerintah RI ke AS dengan alasan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Trump. Padahal kebijakan tarif Trump ini yang menjadi dasar hukum dalam perundingaan dan kesepakatan ART," ungkap Hakam.
Lebih lanjut dikemukakan Hakam, jika mau dilakukan perjanjian baru RI-AS mesti dimulai lagi dari awal. "Posisi RI juga mesti berbeda dengan Tim negosiasi baru yang lebih visioner, punya keahlian negosiasi tingkat tinggi, tangguh, ulet, bisa duduk dan berdiri sejajar serta setara dalam nego, juga tidak bisa didikte oleh tim nego AS," ulas Hakam.
Tim nego baru RI, kata Hakam, harus mendapatkan mandat untuk menperjuangkan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan negara dengan prinsip kesetaraan sebagai negara berdaulat.
"Tim nego baru RI mesti mengedepankan win-win solutions, saling menguntungkan dan tidak ada ketimpangan dalam setiap aspek perjanjian," lanjut Hakam.
Alternatif lain untuk membatalkan ART bisa melalui jalur parlemen dengan penolakan ratifikasi ART oleh DPR RI, sehingga otomatis tidak berlaku.