Cek Berbagai Kemudahan Layanan Program JKN!

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 12:42 WIB
Caption: BPJS Kalbar Gelar "Ngopi" bersama awak media. (istimewa)
Caption: BPJS Kalbar Gelar "Ngopi" bersama awak media. (istimewa)

YOKALBAR - BPJS Kesehatan terus melakukan peningkatan mutu layanan melalui berbagai inovasi yang diantaranya adalah Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) serta tentunya penambahan fitur pada Aplikasi Mobile JKN.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong cakupan kepesertaan serta meningkatkan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses pelayanan administrasi kepesertaan ataupun pelayanan Kesehatan di fasilitas kesehatan.  

Kepala bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pontianak, Ridho Bakti menjelaskan pentingnya terdaftar sebagai peserta Program JKN.

Baca Juga: Bingung Mau Promosi!! Media Yokalbar Siap Kincah Jalur Darat Bahkan Jalur Langit Di Media Sosial, Begini Keuntungannya

Begitu juga dalam mengakses layanan yang kini memberikan banyak kemudahan, bahkan BPJS Kesehatan memberikan solusi bagi peserta yang mempunyai tunggakan iuran.

“Penting bagi masyarakat untuk terlindungi oleh Program JKN, hal ini dikarenakan dengan adanya Program JKN, masyarakat dapat terlindungi secara finansial jika terserang penyakit terutama penyakit yang membutuhkan biaya tinggi, masyarakat yang sedang sehat juga dapat turut membantu masyarakat lain yang membutuhkan melalui sistem gotong-royong, serta merupakan wujud ketaatan sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai dengan amanat Undang-Undang,” terang Ridho.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem Mobile Legends (ML) Hari Ini 31 Mei 2024: Banyak Item Menarik

Ia juga mengatakan saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya untuk dapat menjangkau seluruh masyarakat sampai di pedesaan melalui Program PESIAR, ia mengatakan pencapaian cakupan peserta dan peningkatan keaktifan kepesertaan merupakan salah satu fokus utama badan di tahun 2024.

”Ada Program PESIAR. yang bertujuan memetakan masyarakat yang belum terlindungi JKN, menyisir masyarakat rentan, serta melakukan sosialisasi dan advokasi yang dilakukan oleh Agen PESIAR. Selain itu, BPJS Kesehatan memiliki Program REHAB yang memudahkan peserta dengan tunggakan iuran untuk membayar secara bertahap. Pendaftaran REHAB dapat dilakukan melalui Mobile JKN, Care Center 165, atau kantor cabang terdekat,” terang Ridho.

Ridho menjelaskan, dengan Program REHAB, pembayaran tunggakan iuran menjadi lebih ringan. Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 maupun mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Dengan adanya Program REHAB, kini peserta dapat memilih jangka waktu pelunasan hingga 12 bulan yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Terakhir, Ridho menerangkan salah satu inovasi terbaru yang memudahkan bagi peserta dengan kondisi wilayah geografis menantang dan terpencil melalui BPJS Online.

Baca Juga: Tiga Ketua Pengadilan Tinggi Agama Purnabakti, Berikut Pesan Ketua Mahkamah Agung

“Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu khawatir lagi. Program REHAB hadir guna meringankan tunggakan tersebut dengan cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan direncanakan dari masing-masing peserta. Harapannya, dengan adanya Program tersebut dapat mendorong masyarakat untuk terus berpartisipasi sebagai peserta Program JKN secara aktif. Selain REHAB, kini juga ada BPJS Online. Program ini dikhususkan untuk menyediakan layanan administrasi bagi peserta yang berada di daerah yang memiliki akses terbatas, kami bekerja sama dengan Kantor Kelurahan atau Kantor Desa setempat untuk menyediakan akses tersebut pada hari dan jam kerja. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi terkait layanan administrasinya,” tambah Ridho.

Sebagai informasi tambahan, Asisten Deputi SDM, Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah IV, Febri Yanti menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) bisa digunakan sebagai identitas peserta JKN untuk mendapat pelayanan Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tiga Ketua Pengadilan Tinggi Agama Purnabakti, Berikut Pesan Ketua Mahkamah Agung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X