Pastikan Akurasi Data, Bawaslu Singkawang Uji Petik Proses Coklit

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 18 Juli 2024 | 19:27 WIB
Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto melakukan uji petik terhadap proses Coklit, Kamis (18/7).
Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto melakukan uji petik terhadap proses Coklit, Kamis (18/7).

YOKALBAR - Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Singkawang melakukan uji petik terhadap proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih), Kamis (18/7).

"Pelaksanaan Coklit ini telah berlangsung sejak 24 Juni dan dijadwalkan selesai paling lambat pada 24 Juli," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto.

Menurutnya, pencocokan dan penelitian atau disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu dari Kalimantan Barat ke Jakarta

"Setelah Bawaslu meluncurkan Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih secara serentak diseluruh Indonesia pada 26 Juni 2024 lalu, Bawaslu juga melakukan gelar "Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih" sebagai tindak lanjutnya," ujarnya.

Berikut bentuk kegiatan "Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan ke KPU sesuai tingkatan.

Kemudian, solialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan Coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih dengan secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Mantan Wartawan Jadi Politisi, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Siap Gandeng Promedia Gelar Pelatihan Jurnalisme Berkualitas

"Seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencara, dan relokasi pembangunan)," ungkapnya.

Selanjutnya, mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih, dan bentuk kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan peta kerawanan masing masing daerah.

Pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) untuk Pemilihan Serentak 2024, terdapat beberapa bentuk kerawanan yang harus diawasi bersama.

"Selain bentuk kerawanan prosedur proses Coklit yang tidak sesuai ketentuan Perundang-Undangan, terdapat kerawanan lainnya, yaitu kerawanan akurasi data pemilih," jelasnya.

Baca Juga: KPU Singkawang Gencar Tingkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pilkada Serentak, Syarifah Nur Aini Beri Nilai Positif

Bentuk Kerawanan Akurasi Data Pemilih, yakni, pemilih sulit ditemui langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana dan relokasi pembangunan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X